Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2012 Kepada DPD RI

Jakarta, Selasa (30 April 2013) – Memenuhi Pasal 18 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2012 kepada  DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V MPR RI/DPD RI, Jakarta pada hari ini (30/4). Acara penyampaian tersebut dihadiri pula oleh Wakil Ketua BPK RI dan para Anggota BPK RI, serta para pejabat di lingkungan BPK RI.

IHPS II Tahun 2012 ini merupakan ikhtisar dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas 709 objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entiiitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.

Dalam Semester II Tahun 2012, BPK RI memprioritaskan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Selain memuat hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT, IHPS II Tahun 2012 juga memuat hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2011 yang belum diperiksa dan/atau belum dilaporkan pada Semester I Tahun 2012 (LKPD belum diserahkan kepada BPK RI atau pemeriksaan masih berlangsung), dan pemeriksaan atas LK BUMD yang semuanya merupakan perusahaan daerah air minum (PDAM).

Hasil pemeriksaan dalam IHPS II Tahun 2012 mengungkapkan sebanyak 12.947 kasus senilai Rp9,72 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.990 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan senilai Rp5,83 triliun. Adapun sebanyak 4.815 kasus merupakan kelemahan SPI, sebanyak 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp3,88 triliun. Rekomendasi BPK RI atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau tindakan korektif lainnya.

Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp124,13 miliar.

Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas 94 LKPD Tahun 2011, 2 LKPD Tahun 2010 dan 9 LK BUMD Tahun 2011 yang semuanya merupakan perusahaan daerah air minum (PDAM). Terhadap 94 LKPD Tahun 2011, BPK RI memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 33 LKPD, opini tidak wajar (TW) atas 3 LKPD, dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 58 LKPD, serta opini TMP terhadap 2 LKPD Tahun 2010.

Secara umum, penyebab LKPD (provinsi/kabupaten/kota) tidak memperoleh opini WTP pada tahun 2011 (sesuai dengan hasil pemeriksaan semester II Tahun 2012) antara lain: (1) aset tetap belum dilakukan inventarisasi dan penilaian; (2) pembatasan lingkup pemeriksaan; dan (3) kelemahan pengelolaan kas, piutang, persediaan, investasi permanen dan non permanen, belanja barang dan jasa, belanja bantuan sosial, dan belanja modal.

Adapun terhadap 9 LK PDAM Tahun 2011 yang diperiksa BPK RI pada Semester II Tahun 2012, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK PDAM Kabupaten Pasaman dan Kota Bukittinggi, opini WDP atas LK PDAM Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, dan Kota Payakumbuh, dan opini TMP atas LK PDAM Kota Tangerang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, dan Kota Ternate.

Hasil pemeriksaan keuangan semester II Tahun 2012 menunjukkan adanya 1.427 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 1.871 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp1,17 triliun. Selama proses pemeriksaan keuangan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp11,48 miliar.

Pemeriksaan Kinerja dilakukan atas 154 objek pemeriksaan, terdiri atas 25 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 12 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah provinsi, 51 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, 8 objek pemeriksaan di lingkungan BUMN, 11 objek pemeriksaan di lingkungan BUMD, 46 objek pemeriksaan di lingkungan badan layanan umum (BLU), dan 1 objek pemeriksaan di lingkungan badan lainnya.

Hasil pemeriksaan kinerja Semester II Tahun 2012 ditemukan 1.440 kasus ketidakefektifan senilai Rp1,22 triliun, dan 36 kasus ketidakhematan/ketidakekonomisan senilai Rp56,73 miliar, serta 12 kasus ketidakefisienan senilai Rp141,34 miliar. Hasil pemeriksaan kinerja juga mengungkapkan adanya 1.411 kasus kelemahan pengendalian intern yang mempengaruhi kehematan/ekonomi, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan tujuan pemeriksaan kinerja. Kelemahan tersebut terdiri atas 36 kasus kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, 331 kasus kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, serta 1.044 kasus kelemahan struktur pengendalian intern. Selain itu, pemeriksaan kinerja juga mengungkapkan adanya 108 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp408,37 miliar.

Selama proses pemeriksaan kinerja entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara/ daerah/perusahaan senilai Rp2,97 miliar.

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilakukan atas 450 objek pemeriksaan. PDTT tersebut meliputi 83 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 48 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah provinsi, 220 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, 38 objek pemeriksaan di lingkungan BUMN dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), 34 objek pemeriksaan di lingkungan BUMD, 17 objek pemeriksaan di lingkungan BLU, dan 10 objek pemeriksaan di lingkungan badan lainnya. Cakupan pemeriksaan atas 450 objek pemeriksaan tersebut adalah senilai Rp352,07 triliun atau sekitar 44,2% dari realisasi anggaran. PDTT dikelompokkan dalam sembilan tema yaitu (1) pengelolaan pendapatan; (2) pelaksanaan belanja; manajemen aset; (3) pengelolaan dan pertanggungjawaban Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda); (4) pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi; (5) operasional BUMN; (6) operasional BPR/BPD, PDAM, RSUD, dan BUMD lainnya;              (7) operasional BLU dan badan lainnya; dan (8) pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya.

Hasil PDTT yang dilaporkan pada IHPS II Tahun 2012 mengungkapkan adanya 1.977 kasus kelemahan SPI dan 4.665 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp6,72 triliun. Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp109,67 miliar.

Hasil Pemeriksaan yang Signifikan selama Semester II Tahun 2012 yang perlu mendapatkan perhatian baik pemerintah, lembaga perwakilan, maupun seluruh pemangku kepentingan antara lain:

  1. Belanja modal untuk fasilitas umum
  2. Upaya pemerintah dalam rangka pencapaian swasembada beras berkelanjutan
  3. Bidang Kesehatan, yaitu: (1) pelayanan kesehatan rumah sakit; dan (2) pengelolaan dan pertanggungjawaban Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
  4. Reformasi birokrasi dan tata laksana, yaitu penetapan formasi dan pengadaan pegawai negeri sipil (PNS);
  5. Swasembada daging sapi (pengendalian impor daging sapi) Tahun 2010 s.d. 2012.

 

Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan menunjukan 199.302 rekomendasi senilai Rp85,55 triliun dalam hasil pemeriksaan Tahun 2008 s.d. Semester II Tahun 2012. Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa antara lain dengan melakukan perbaikan SPI, tindakan administratif, dan/atau penyetoran kas/penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan. Sebanyak 109.391 rekomendasi (54,89%) senilai Rp33,58 triliun telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 49.222 rekomendasi (24,70%) senilai Rp30,67 triliun ditindaklanjuti belum sesuai dengan rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut. Sebanyak 40.491 rekomendasi (20,32%) senilai Rp20,83 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 198 rekomendasi (0,09%) senilai Rp450,75 miliar tidak dapat ditindaklanjuti. Adapun untuk perkembangan data TLRHP selama Semester II Tahun 2012 diketahui bahwa entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Tahun 2008 s.d. Semester II Tahun 2012 dengan penyetoran sejumlah uang ke kas negara/daerah/ perusahaan dan/atau penyerahan aset senilai Rp611,23 miliar.

Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Semester II Tahun 2012 menunjukkan bahwa pada periode Semester II Tahun 2012 terdapat 399 kasus kerugian negara/daerah senilai Rp11,36 miliar, dengan penyelesaian berupa angsuran sebanyak 82 kasus senilai Rp0,81 miliar, pelunasan sebanyak 116 kasus senilai Rp5,15 miliar dan penghapusan sebanyak 2 kasus. Sisa kasus kerugian negara/daerah akhir Semester II Tahun 2012 yaitu sebanyak 303 kasus senilai Rp5,40 miliar.

Pemantauan Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Mengandung Unsur Pidana yang Disampaikan Kepada Instansi yang Berwenang (Aparat Penegak Hukum) menunjukan bahwa dalam Semester II Tahun 2012, jumlah LHP BPK RI mengandung unsur pidana yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang adalah sebanyak 13 temuan senilai Rp195,37 miliar. Dengan demikian, sejak akhir Tahun 2003 s.d. Semester II Tahun 2012 BPK RI telah menyampaikan temuan dugaan tindak pidana sebanyak 332 temuan senilai Rp34.353,58 miliar. Dari 332 temuan tersebut, BPK RI telah menyampaikan kepada Kepolisian Negara RI sebanyak 41 temuan, Kejaksaan RI sebanyak 178 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 113 temuan. Secara keseluruhan instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 186 temuan atau 56,02% yaitu pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 37 temuan, penyelidikan sebanyak 47 temuan, penyidikan sebanyak 8 temuan, penuntutan/proses peradilan sebanyak 13 temuan, vonis/banding/kasasi sebanyak 70 temuan, dan penghentian penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 11 temuan. Adapun sebanyak 146 temuan atau 43,98% belum ditindaklanjuti atau belum diketahui informasi tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang.

Dalam sambutannya, Ketua BPK RI mengapresiasi dukungan Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI yang telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan sangat bersungguh-sungguh. BPK RI mengharapkan agar kerjasama tersebut dapat ditingkatkan untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of