Penjelasan BPK atas Pemberitaan tentang LHP Investigatif Tahap II Pembangunan P3SON Hambalang

Jakarta, Jumat (30 Agustus 2013) – Berkaitan dengan pemberitaan media mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap II atas Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang yang berkembang akhir-akhir ini, maka BPK perlu memberikan penjelasan agar pemberitaan tidak menjadi bias. Beberapa hal yang ingin kami jelaskan adalah:

  1. BPK sudah menyampaikan LHP Investigatif Tahap II atas P3SON Hambalang kepada DPR pada tanggal 23 Agustus 2013 lalu. LHP tersebut sudah disajikan secara komprehensif karena mencakup fakta yang ditemukan pada pemeriksaan tahap I dan dilanjutkan pemeriksaan pada tahap II. LHP Tahap II tersebut ada tiga paraf perlembarnya. LHP Tahap II ditandatangani oleh Penanggung Jawab pemeriksaan. Hanya LHP yang demikian yang merupakan LHP BPK yang disampaikan kepada DPR dan KPK. Jika ada konsep lain selain LHP dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi maka konsep tersebut bukan LHP BPK. Konsep LHP BPK selalu diberi watermark.
  2. BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan kepada perintah UUD 1945 Pasal 23 E, yang menyatakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

 

Pengelolaan dalam hal ini mengacu kepada UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Terkait dengan DPR RI, dalam UU No.27 Tahun 2009 tentang MD 3, pada Pasal 69 dinyatakan DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Pada Pasal 70 ayat (2) dinyatakan fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, proses penganggaran pembangunan P3SON Hambalang yang di dalamnya ada proses pembahasan dan persetujuan anggaran oleh DPR RI merupakan kebijakan dan kewenangan DPR RI yang bukan merupakan lingkup pemeriksaan BPK.

 

  1.  BPK sudah meminta keterangan kepada 30 orang anggota DPR untuk mendapatkan informasi hal-hal yang terkait dengan proses penganggaran Proyek P3SON Hambalang. Semua permintaan keterangan tersebut dibuatkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang ditandatangani oleh masing-masing anggota DPR. BAPK didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang merupakan satu kesatuan dengan LHP BPK. Oleh karena proses persetujuan anggaran bukan merupakan lingkup pemeriksaan BPK, maka BAPK tersebut tidak dimuat dalam LHP namun didokumentasikan dalam KKP BPK.
  2. Pemeriksaan BPK tidak ada intervensi. Tidak ada satu pihak atau orang pun yang bisa intervensi kapada BPK.  Kami bekerja secara independen dan profesional. BPK bekerja dan membuat laporan berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dan apa kata undang-undang.
  3.  Dalam penanganan Proyek Hambalang tersebut, dua lembaga telah meminta BPK melakukan pemeriksaan, yaitu DPR dan KPK. DPR meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif dan laporannya (LHP) telah kami sampaikan pada 23 Agustus 2013. Sesuai dengan undang-undang, LHP tersebut juga kami sampaikan kepada penegak hukum yaitu KPK.

 

KPK meminta BPK melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung kerugian negara. Terkait dengan perhitungan kerugian Negara (PKN), saat ini BPK masih berkoordinasi dengan KPK untuk memfinalisasi PKN tersebut.


BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of