Pengunduran Diri Drs. Udju Djuhaeri sebagai Anggota BPK

Jakarta, Senin (22 Juni 2009) – Sehubungan dengan dugaan keterlibatan Drs. Udju Djuhaeri dalam kasus dugaan terjadinya suap menyuap dalam proses pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada tahun 2004, Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI perlu memberitahukan kepada masyarakat luas hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketua BPK RI telah menerima pengunduran diri Drs. Udju Djuhaeri dari keanggotaan BPK RI. Surat pengunduran diri No. 18/ND/IX/6/2009 tanggal 19 Juni 2009 tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menetapkan bahwa Ketua, wakil Ketua, dan Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keputusan Presiden atas usul Badan Pemeriksa Keuangan karena permintaan sendiri.
  2. Sidang Pleno BPK RI hari ini menyetujui pengunduran diri tersebut dan sesuai prosedur yang berlaku, Ketua BPK RI telah mengirimkan Surat No. 165/S/I-XIII/06/2009 tanggal 22 Juni 2009 kepada Presiden RI tentang usulan pemberhentian dengan hormat Drs. Udju Djuhaeri dari jabatannya sebagai Anggota BPK RI.
  3. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas BPK RI, semua tugas dan pekerjaan Drs. Udju Djuhaeri sebagai Anggota BPK telah diambil alih oleh Ketua BPK RI.

Selanjutnya, kami berharap semua pihak menghormati proses hukum kasus ini yang sedang berjalan.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of