Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib BMN atas Barang Tidak Bergerak dalam Kondisi Rusak Berat dan Apa Adanya

PENGUMUMAN LELANG

 

Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara, atas barang tidak bergerak dalam kondisi rusak berat dan apa adanya berupa:

1 (satu) paket barang inventaris kantor sebanyak 65 Unit berupa : Mesin Ketik Listrik Portable 2 Unit, Mesin Hitung Elektronik/Calculator 1 Unit, Mesin Fotocopy Folio 1 Unit, Mesin Fotocopy Electronic 1 Unit, Lemari Besi/Metal 1 Unit, Filling Cabinet Besi 9 Buah, CCTV – Camera Control Television System 1 Unit, Alat Penghancur Kertas 1 Unit, Meja Kerja Kayu 2 Unit, Kursi Besi/Metal 9 Buah, Meja Komputer 5 Unit, Kursi Fiber Glas/Plastik 3 Unit, Air Cleaner I Unit, Mic Conference 1 Unit, UPS 3 Unit, LCD Monitor 1 Unit, Pesawat Telephone 3 Unit, Facsimile 1 Unit, PC 1 Unit, Printer 16 Unit, Wireless Access Point 1 Unit, dan Treadmill 1 Unit.

Harga limit Rp 5.312.548,-

Jaminan Penawaran Rp 1.593.764,-

Keberadaan Aset :

Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya, Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawarkan olehnya dan dapat melihat obyek yang akan dilelang paling lambat pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 Jam 09.00 s/d 15.00 WITA bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Cara Penawaran : Penawaran Tertutup (Closed Bidding) dengan mengakses Url.

www.lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran : Kamis, 20 Juni 2019 Pukul 09.59 waktu server aplikasi lelang

(sesuai WIB), atau pukul 10.59 WITA

Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Tempat Lelang : KPKNL Banjarmasin, Jl. Pramuka No. 7 Banjarmasin

 Syarat dan Ketentuan Lelang :

  1. Tata Cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” www.lelang.go.id.
  2. Calon Peserta lelang yang belum memiliki akun, harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah Softcopy asli KTP dan NPWP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
  3. Barang yang dilelang apa adanya, Penawaran/Pembeli dianggap sungguh – sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawarkan olehnya, dan objek yang akan dilelang dapat dilihat sejak terbitnya pengumuman ini.
  4. Peserta yang berminat wajib menyetor uang Jaminan Lelang dan besarnya setoran uang Jaminan Lelang harus sama dengan nominal jaminan yang diisyaratkan ke rekening Virtual Account (BRIVA) yang diperoleh peserta melalui Aplikasi Lelang Internet pada website www.lelang.go.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang efektif diterima oleh KPKNL Banjarmasin.
  5. Apabila Pemenang Lelang yang ditunjuk sebagai Pembeli tidak melunasi sisa kewajiban harga pokok lelang dan bea lelang sesuai ketentuan, maka pengesahannya sebagai Pembeli akan dibatalkan (Pembeli Wanprestasi), dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
  6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan, menjadi beban peserta lelang.
  7. Informasi Lebih Lanjut
  • Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Banjarmasin, Jl. Pramuka No.7 Banjarmasin, Telp. (0511) 4281286 atau Call Center DJKN di nomor 1500991.
  • Untuk informasi mengenai objek lelang, calon peserta dapat menghubungi Calon peserta lelang dapat meghubungi panitia lelang kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Sdr. Bambang Jatmiko (0822 5000 4874).

Banjarbaru , 14 Juni 2019

 

Panitia Lelang

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of