Jakarta, Kamis (10 November 2011) – Memenuhi amanat Pasal 22 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Drs. Bahrullah Akbar, B.Sc., S.E., MBA., mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK RI masa jabatan 2011-2014 yang dipandu oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK RI di Kalibata, Jakarta pada hari ini (10/11). Pengucapan sumpah jabatan dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, S.E., M.M., para Anggota BPK RI, para pimpinan lembaga negara, para menteri/pimpinan lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.
Peresmian pengangkatan Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK RI ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/P Tahun 2011 tanggal 29 Oktober 2011. Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Keputusan Nomor 17/DPR RI/ I/2011-2012 tanggal 11 Oktober 2011 telah memberikan persetujuan terhadap Bahrullah Akbar sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota BPK RI menggantikan Drs. T. Muhammad Nurlif yang telah diberhentikan dengan hormat sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 19/P Tahun 2011, tanggal 6 April 2011. Keputusan DPR tersebut menindaklanjuti surat Ketua BPK RI Nomor 42/S/I/04/2011 tanggal 19 April 2011 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota BPK, dan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 57/DPD RI/IV/2010-2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pertimbangan DPD RI Dalam Pemilihan Calon Anggota BPK RI.
Bahrullah Akbar lahir di Jakarta pada 23 Maret 1959. Memperoleh gelar Sarjana Administrasi Niaga di Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta pada tahun 1989, Master Business Administration (MBA Degree in Accounting) di Hull University, England pada tahun 1992, dan saat ini kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran, Bandung. Pernah berpengalaman menjadi auditor di BPK RI (1985-1995), Widyaiswara (1995-2004), Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (2007-September 2011), dan terakhir menjabat sebagai Lektor Kepala di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Bahrullah Akbar akan melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK RI yang digantikannya sampai dengan tahun 2014. Pelaksanaan tugas dan wewenangnya ditentukan kemudian sesuai Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Leave a Reply