PENGADAAN BARANG DAN JASA DANA DI DESA (STUDI KASUS REGULASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PEMERINTAH KAB. HULU SUNGAI TENGAH)

PENGADAAN BARANG DAN JASA DANA DI DESA

(STUDI KASUS REGULASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA

PEMERINTAH KAB. HULU SUNGAI TENGAH)

  1. Pendahuluan

Pemerintah mengalokasikan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp60 triliun.  Dana Desa tersebut disalurkan dari pemerintah kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi, dana desa sifatnya dana transfer dari pemerintah kepada desa yang secara administratif dibantu penyalurannya oleh kabupaten/kota.[1]

Mulai Januari 2018, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan Dana Desa se-Indonesia. Alokasi Dana Desa bakal difokuskan ke sektor padat karya. Demikian keputusan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/11/2017). “Insya Allah dimulai Januari 2018 semua (Dana Desa) difokuskan kepada padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, usai rapat. Salah satu contoh padat karya adalah proyek infrastruktur. Proyek itu akan dikerjakan secara swakelola. Pekerja proyek diserap dari warga setempat.[2]

 

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of