PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

  1. Pendahuluan

Dalam kurun waktu empat tahun belakangan ini, ramai diperbincangkan  tentang Badan Usaha milik Desa (BUMDes) yaitu sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDes memiliki fungsi yang sangat signifikan dalam pembangunan desa. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menyampaikan Peran BUMDes adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa atau bisa disebut microfinance.[1] Keberhasilan membawa desa tertinggal menjadi desa mandiri bukan angan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) semata, melainkan angan dari seluruh elemen pemerintahan Republik Indonesia. Hal itu tertuang dalam  nawacita ketiga pemerintah yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Republik Indonesia.[2] Apabila BUMDes berkembang dan bisa memainkan peran lanjutan, akan menjadi penopang UU Desa untuk membentuk desa mandiri. Jika lembaga pemerintah desa telah mampu ditopang oleh BUMDes, maka lengkaplah kemandirian desa itu.[3] Selengkapnya

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of