Pencairan Dana Desa Terhambat Persyaratan

Penyaluran dana desa belum menyeluruh hingga semua desa. Pasalnya, pemerintah daerah belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti adanya peraturan bupati terkait pencairan dana desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa menyebutkan, pencairan dana desa dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah dilakukan setelah ada peraturan bupati terkait alokasi dana desa. Sebelum peraturan bupati itu dibuat, desa mengajukan rincian anggaran ke bupati.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk pencairan dana desa adalah telah disusunnya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Dengan demikian, anggaran baru bisa dicairkan selama APBDes telah disahkan oleh setiap kepala desa.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Barito Kuala sampai Selasa (30/6) masih terus melakukan verifikasi berkas desa. Kepala Desa Tebing Rimba, Kecamatan Mandastarang, Masran, mengakui sampai sekarang dana desa belum bisa dicairkan. “Sekarang sudah tahap verifikasi berkas di BPMPD,” kata Masran.

Kepala BPMPD Barito Kuala, Dahlan, mengatakan ada persyaratan yang harus diselesaikan pihak desa untuk mencairkan dana desa, contohnya pihak desa harus memiliki APBDes. “Kalau dana lebih dulu dicairkan, apa yang hendak dikerjakan desa,” katanya.

Diakui Dahlan, pihaknya sudah dua hari mengumpulkan kepala desa untuk diberikan bimbingan afar dapat memenuhi persyaratan dalam pencairan dana desa. Sekda Barito Kuala, Supriyono saat Safari Ramadhan di Desa Kolam Kanan meminta kepala desa (Kades) untuk bermusyawarah dengan BPD dan para tokoh masyarakat desa terlebih dahulu sebelum menggunakan dana desa. Hal itu agar dana yang digunakan tepat sasaran serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

 

Sumber Berita:

Banjarmasin Post, Dana Desa Cair Setelah Bikin APBDes, 1 Juli 2015.

Kompas, Dana Desa: Persyaratan Hambat Pencairan, Kamis, 2 Juli 2015.

 

Catatan berita:

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri dari:
  1. Pendapatan asli desa, terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa;
  2. Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan APBD kabupaten/kota;
  6. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. lain-lain pendapatan desa yang sah.

Pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas sering disebut dengan Dana Desa.

  • Alokasi anggaran untuk Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari total Dana Transfer ke Daerah dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN.
  • Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN Pasal 1 ayat (2): Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
  • APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Dalam pelaksanaan APBDes, berdasarkan Permendagri 113 Tahun 2014, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Selaku kuasa keuangan, kepala desa berwenang untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran, menetapkan tim pengelola keuangan desa, menyetujui pengeluaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of