Penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Juknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data

banjarmasin-320x200Menindaklanjuti Nota Kesepahaman penerapan e-audit yang telah ditandatangani antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan sehubungan dengan pengembangan sistem informasi untuk akses data pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, pada tanggal 26 dan 27 September 2012 dilakukan Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang dilaksanakan di 2 (dua) tempat yang berbeda, yaitu di Aula Kayuh Baimbai Kota Banjarmasin dan Rumah Jabatan Bupati Tanah Laut.

Penandatanganan Keputusan Bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan, Jack Anwar Mursidi, Walikota Banjarmasin, H. Muhidin, dan Bupati Tanah Laut, Drs. H. Adriansyah, dengan disaksikan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Mahfud, SE., Wakil Walikota, HM. Irwan Ansyari, Sekretaris Daerah Tanah Laut, HM. Abdullah, MM. dan pejabat-pejabat struktural lainnya dari masing-masing instansi.

Tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan e-Audit adalah mewujudkan insiatif BPK untuk menjalin sinergi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi kegiatan pemeriksaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, membentuk pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dan penerapan konsep link and match data entitas pemeriksaan.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Jack Anwar Mursidi, dalam sambutannya pada acara penandatangan tersebut.

Petunjuk teknis yang telah disepakati merupakan acuan bagi BPK dan entitas dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data entitas yang bertujuan untuk pemerolehan data entitas dalam rangka mendukung pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.

tanah-laut-320x2001Pada kesempatan lain Walikota Banjarmasin, H. Muhidin, dalam sambutannya mengatakan bahwa penerapan e-Audit ini merupakan suatu kemajuan dalam hal pemeriksaan dan akan semakin menjamin kevalidan dan transparansi dari data-data yang diperlukan dalam suatu kegiatan pemeriksaan.

Adapun Bupati Tanah Laut, Drs. H. Adriansyah, menyampaikan bahwa e-Audit ini manfaatnya sangat besar bagi pemerintah daerah sebab dapat membantu dalam melaksanakan pembinaan ke seluruh SKPD maupun dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban APBD sehingga memiliki nilai akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.

Pada akhir acara, tim TI BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mempresentasikan pengaplikasian akses data kepada seluruh undangan yang hadir, khususnya pada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of