Penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Juknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Pada Pemerintah Kota Banjarbaru

Hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 dilakukan Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kota Banjarbaru. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut Nota Keseimage-1-11pahaman penerapan e-Audit antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kota Banjarbaru tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Penandatanganan Keputusan Bersama tersebut dilakukan di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru oleh  Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan BPK RI Jack Anwar Mursidi dan Walikota Banjarbaru  H. M. Ruzaidin Noor. Pada acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Banjarbaru H. Arie Sophian, Sekretaris Daerah Syahriani Sjahran, beserta seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Sedangkan Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Mahfud.

Tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan e-Audit adalah mewujudkan insiatif BPK untuk menjalin sinergi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi kegiatan pemeriksaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, membentuk pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dan penerapan konsep link and match data entitas pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Jack Anwar Mursidi dalam sambutannya pada acara penandatangan tersebut.

image-2

Petunjuk teknis yang telah disepakati merupakan acuan bagi BPK dan entitas dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data entitas yang bertujuan untuk pemerolehan data entitas dalam rangka mendukung pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.

H. M. Ruzaidin Noor dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan disepakatinya Keputusan Bersama tentang Juknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka diharapkan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru yang merupakan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk audit, tidak banyak lagi kesalahan-kesalahan yang menjadi temuan yang sama sebagaimana hasil pemeriksaan dari Tim BPK RI, yang tentunya akan berpengaruh terhadap opini pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Pada akhir acara, tim TI BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mempresentasikan pengaplikasian akses data kepada seluruh undangan yang hadir, khususnya pada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of