DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin menyepakati,
Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD)[i]
Kota Banjarmasin tahun 2020.
Rancangan angka yang dimasukan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2020 itu mencakup, pendapatan
Rp1.484.547.911.456. Belanja daerah sekira Rp 1.823.862.617.098. Sedangkan
defisit anggaran sekira Rp339.314.705.643, serta pembiayaan daerah sekira
Rp339.314.705.643, sehingga untuk sisa lebih pembiayaan atau silpanya Rp 0.
Penandatangan kesepakatan bersama itu, dilakukan oleh Wakil
Walikota Banjarmasin H Hermansyah dengan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda,
saat kegiatan Rapat Paripurna Tingkat II, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD
Kota Banjarmasin, Rabu (31/07).
Menurut H Hermansyah, penurunan pendapatan di APBD tahun 2020 itu dikarenakan
kucuran dana DAK belum dicantumkan, mengingat penganggaran dana alokasi khusus
itu masih menunggu peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun 2020.
[i] Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).
Leave a Reply