Banjarbaru – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Walikota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin dan Pj. Bupati Tanah Laut, H. Syamsir Rahman, menjadi kepala daerah terakhir menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2023 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang diterima oleh Kepala Subauditorat Kalsel II, Saepuloh, pada hari Jumat, 8 Maret 2024.
LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan ini selanjutnya akan menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.