Banjarbaru – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menjadi entitas terakhir yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Selasa (14/3), Penjabat Bupati Barito Kuala, Mujiyat menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK Kalsel, Rahmadi, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
LKPD Unaudited TA 2022 yang telah diserahkan ini akan menjadi dasar untuk BPK dalam melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.
Leave a Reply