Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Raih WTP ke 11 Berturut-turut

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi (tengah), serahkan LHP LKPD Provinsi Kalimantan Selatan kepada Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK (nomor 2 dari kanan) dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin (nomor 2 dari kiri).

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi entitas pertama yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan tersebut diserahkan, Senin, 6 Mei 2024, oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kepada Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin. Hadir pula dalam kesempatan ini antara lain Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan  Instansi Vertikal serta Pimpinan OPD dan undangan lainnya serta pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi (nomor 2 dari kiri), serahkan LHP LKPD Provinsi Kalimantan Selatan kepada Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK (tengah).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalimantan Selatan Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023. Dengan opini yang diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun ini merupakan yang kesebelas kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi (nomor 2 dari kiri), serahkan LHP LKPD Provinsi Kalimantan Selatan kepada Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin (nomor 2 dari kanan).

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut, harus segera ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.

BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2023 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2023, informasi profil entitas antara lain berupa indikator makro ekonomi untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi yang dapat dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan daerah serta tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi BPK khususnya hasil pemeriksaan kinerja.

Penyampaian IHPD dimaksudkan untuk memberikan dorongan bagi Kepala Daerah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.