Pemerintah Kabupaten Tabalong Masih Miliki 60 Persen Aset Barang

Sumber: Kalimantan Post, Senin, 03 Agustus 2009        

Tanjung, KP – Saat ini Pemerintah Kabupaten Tabalong memiliki 60 persen aset, berupa barang yang harus pelihara dan kelola dengan sebaik-baiknya untuk menunjang dan memperlancar roda pemerintahan.

”Oleh karena itu, untuk menertibkan administrasi pengelolaan barang milik daerah, sesuai dengan PP No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, saya memandang penting adanya pelaksanaan sensus untuk menginventarisir dan mengklasifikasikan barang-barang milik Pemkab tersebut,” ujar Wakil Bupati Tabalong H Muchlis SH, pada saat sosialisasi pengelolaan dan sensus barang milik daerah tahun 2009, baru-baru ini, di gedung Informasi Pembangunan Tanjung.

Dijelaskannya, sensus dan pengelolaan barang yang dilakukan oleh Pemkab Tabalong ini, selain sebagai upaya untuk menertibkan administrasi pengelolaan barang milik daerah, juga sebagai upaya pemutakhiran data sehingga keberadaan semua barang inventaris, aset dan kekayaan pemerintah daerah tersebut dapat terdata dengan baik, akurat, rapi, bersifat valid, dan bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan neraca. ”Hal ini, dilakukan karena masih ada sebagian barang inventaris daerah, baik pengadaannya yang menggunakan dana APBN maupun APBD belum terinventarisasi dengan baik dan status barang belum dilaporkan sepenuhnya kepada pengelola (Sekda) melalui pembantu pengelola yaitu Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah setempat,” ungkap Muchlis, dengan mencontohkan satu kasus, misalnya pemanfaatan kendaraan dinas. ”Sesungguhnya sejak awal pengadaannya, sudah jelas peruntukannya, yaitu untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kedinasan bagi aparatur pemerintah, dalam hal ini pejabat di salah satu SKPD. Artinya, kendaraan tersebut secara administrasi tercatat sebagai barang inventaris di SKPD yang bersangkutan. Kalau terjadi mutasi, mestinya yang pindah tugas itu hanya pejabatnya saja, tidak termasuk kendaraan dinasnya. Namun, masih sering kita jumpai, begitu pejabatnya pindah, kendaraan dinasnya juga ikut pindah tanpa mempedulikan prosedur dan aturan-aturan yang berlaku dalam sistem administrasi pengelolaan barang. Ini baru satu contoh kasus pemanfaatan kendaraan dinas. Saya yakin, masih banyak lagi kasus-kasus lainnya yang terkait dengan pengelolaan barang inventaris milik Pemkab Tabalong tersebut,” terang Muchlis.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, Wabup Muchlis, menyambut baik kegiatan itu, dengan harapan agar seluruh aset, kekayaan dan barang-barang inventaris milik Pemkab dapat dikelola dengan baik. ”Tidak ada yang hilang, atau jeleknya lagi datanya ada, tapi barangnya tidak  diketahui di mana rimbanya,” demikian Muchlis. (ros/K-5)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of