Jakarta, Kamis (25 April 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sedang melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Ujian Nasional Tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2012 dan Tahun 2013. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Penjelasan mengenai pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Anggota BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta pada hari ini (25/4).
Setiap tahun penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) diperiksa oleh BPK RI dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan (LK). BPK RI telah menyelesaikan pemeriksaan atas LK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2012, dengan total anggaran Rp 78.828.566.744.000,00 dan saat ini sedang dalam tahap pelaporan hasil pemeriksaan.
Terkait dengan kekisruhan penyelenggaraan UN Tahun 2013 yang dibiayai dengan anggaran sebesar Rp644.246.827.000,00, BPK RI telah merespon dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penyelenggaraan UN Tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2012 dan Tahun 2013. Dari anggaran tersebut, anggaran yang disediakan untuk penggandaan dan distribusi soal UN tingkat pendidikan SMP dan SMA sebesar Rp120.596.536,000,00. Penggandaan dan distribusi soal UN tingkat pendidikan SMP dan SMA dipusatkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pelaksanaannya terlambat di beberapa provinsi. Untuk UN tingkat SD, anggaran yang disediakan untuk penggandaan dan distribusi sebesar Rp85.577.625.000,00. Pelaksanaan penggandaan dan distribusi soal UN untuk tingkat SD dilakukan oleh masing-masing provinsi, dan selama ini penyelenggaraan UN untuk tingkat SD tidak terdapat masalah keterlambatan.
Pada saat tim pemeriksa BPK RI melakukan pemeriksaan, pejabat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan UN sedang berkonsentrasi di lapangan untuk mengatasi keterlambatan penyelenggaraan UN tingkat SMP dan SMA, sehingga belum dapat dimintai keterangan yang terkait dengan kontrak penggandaan dan distribusi soal UN. Namun, tim pemeriksa BPK RI telah menjadwalkan untuk meminta keterangan pejabat terkait pada minggu depan.
Setelah melihat kekisruhan penyelenggaraan UN tingkat pendidikan SMP dan SMA yang dipusatkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2012, maka salah satu opsi yang dapat direkomendasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah mengembalikan pelaksanaan penyelenggaraan UN tingkat pendidikan SMP dan SMA ke masing-masing provinsi seperti yang telah dilaksanakan pada sampai dengan tahun 2011. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 19 Tahun 2010 j.o. PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, yang menyebutkan bahwa Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Untuk memperkuat pengendalian terhadap kebocoran soal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih perlu melaksanakan antara lain : (1) penyiapan naskah soal berkoordinasi dengan Badan Standar Nasional Pendidikan; (2) melakukan pengawasan atas penyelenggaraan UN di masing-masing provinsi; (3) melakukan pemantauan pelaksanaan penggandaan dan distribusi; dan (4) mengevaluasi penyelenggaraan UN.
Terkait dengan adanya pemblokiran anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan oleh Kementerian Keuangan, khususnya terkait kegiatan yang sifatnya rutin seperti belanja pegawai, beasiswa dan tunjangan profesi guru, BPK RI berpendapat bahwa hal tersebut akan menghambat kegiatan dan berdampak luas terhadap mahasiswa dan guru. Anggaran tersebut di Dirjen Pendidikan Dasar sebesar Rp1.510.720.774.000,00 dan Dirjen Pendidikan Tinggi sebesar Rp2.606.039.764.257,00. Khusus untuk bantuan mahasiswa miskin telah dialokasikan anggaran sebesar Rp1.451.800.721.000,00 dan anggaran beasiswa luar negeri sebesar Rp769.498.800.000,00.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Leave a Reply