Pinrang, Kamis (27 Desember 2012) – Dalam rangka membangun komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terutama dalam kaitannya untuk meningkatkan dampak dari hasil pemeriksaan dan produk BPK RI lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengadakan sosialisasi yang terkait dengan tugas, kewenangan, dan hasil pemeriksaan BPK dengan tema “Pemeriksaan BPK: Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara”. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Auditorium Kantor Bupati Pinrang pada hari ini (27/12) dengan narasumber Anggota BPK RI, Drs. Bahrullah Akbar, S.E., M.B.A. dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ir. Hj. A. P. A. Timo Pangerang. Sosialisasi ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan BPK RI yang terdiri dari para kepala daerah, para Pimpinan DPRD, para Sekretaris Daerah, para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Pinrang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kota Pare Pare, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kabupaten Enrekang, serta para pejabat di lingkungan BPK RI.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan: 1) memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan BPK RI serta pencapaian kerja BPK RI dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara; 2) memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai hasil pemeriksaan BPK RI dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang diharapkan BPK RI dari entitas yang diperiksa; 3) memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja BPK RI; dan 4) memberikan sosialisasi tentang fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Di dalam konstitusi secara jelas menunjukkan bahwa hubungan BPK dengan lembaga perwakilan sangat erat. Dengan produk yang dihasilkan oleh BPK RI yaitu hasil pemeriksaan, DPR dan DPRD menjalankan hak bujet dan pengawasan terhadap pemerintah, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Di sisi lain, dengan menggunakan hak legislasinya, DPR dan DPRD memiliki hak dan wewenang masing-masing untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.
Dalam paparannya, Bahrullah Akbar menjelaskan hal-hal yang terkait dengan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan keuangan negara, tugas dan wewenang BPK, termasuk diantaranya hubungan kerja antara BPK dengan lembaga perwakilan dalam hal penyampaian dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sedangkan A. Timo Pangerang antara lain menjelaskan mengenai Peran DPR RI dalam Pengawasan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan Proses Pembahasan RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN.
Melalui kegiatan ini, BPK RI berharap mutu hubungan kelembagaan BPK dengan pemangku kepentingan dan pemahaman serta dukungan masyarakat terhadap BPK RI dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan dapat meningkat.
Biro Humas dan Luar Negeri
Leave a Reply