Pemeriksaan BPK atas Aliran Dana Kasus Bank Century

Jakarta, 30 September 2009.  Menyusul penyampaian Laporan Sementara BPK atas Bank Century pada 28 September 2009 lalu serta memperhatikan harapan masyarakat sekaligus rekomendasi DPR agar BPK melakukan pemeriksaan aliran penggunaan dana penyelamatan Bank Century, kembali kami tegaskan bahwa:

  1. Selain melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan fokus pada proses merger dan pemberian ijin operasi Bank Century sebagai bank devisa, pelanggaran aturan prudential, dasar dan alasan pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek, proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penyelamatannya oleh KSSK, serta alasan peningkatan kebutuhan dana penyelamatan Bank Century dari Rp632milyar menjadi Rp6,7triliun, BPK juga melakukan pemeriksaan atas aliran penggunaan dana penyelamatan Bank Century sesuai permintaan DPR.
  2. BPK berkeinginan untuk dapat menyelesaikan pemeriksaan secepat mungkin. Sampai saat ini, BPK masih terus melakukan pemeriksaan atas aliran penggunaan dana penyelamatan Bank Century. Perkembangan pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa penelusuran aliran dana Bank Century memerlukan waktu yang lebih panjang  karena harus melakukan cek dan ricek serta menggabungkan semua informasi yang ada secara cermat.
  3. Untuk melengkapi bahan pemeriksaan, BPK telah bekerjasama dengan PPATK guna mengungkap permasalahan aliran penggunaan dana penyelamatan Bank Century secara lebih rinci. BPK juga telah bekerjasama dengan KPK untuk itu.
  4. Masalah kebutuhan waktu yang lebih panjang, dapat dibandingkan dengan pemeriksaan kasus Bank Bali yang hanya satu transaksi dengan aliran dana jauh lebih sedikit, ongkosnya mahal sekali dengan penggunaan auditor asing, dan waktu yang diperlukan sekitar 2-3 bulan. Sedangkan pemeriksaan atas kasus Bank Century yang transaksinya jauh lebih kompleks dengan aliran penggunaan dana jauh lebih besar, baru dimulai pada 2 September sesuai permintaan DPR pada tanggal 1 September 2009. Penyelesaian laporan akhirnya pun  mungkin tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan BPK pada periode ini yang berakhir pada tanggal 19 Oktober 2009.
  5. Selanjutnya, kami berharap agar semua pihak, masyarakat dan media dapat bersabar dalam menunggu laporan akhir pemeriksaan BPK. BPK tetap bekerja secara independen, berintegritas dan profesional serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of