PEMERIKSAAN ATAS LK PROVINSI DKI TELAH SESUAI STANDAR

Jakarta, Rabu (8 Juli 2015) – BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 pada tanggal 6 Juli 2015 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta. Penyerahan LHP tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta serta pejabat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Atas pemberitaan yang terkait dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta pada berbagai media mengenai hasil pemeriksaan BPK pada Provinsi DKI Jakarta, BPK perlu memberikan beberapa hal yang perlu diklarifikasi :

  1. Hasil Pemeriksaan BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 sama dengan Tahun 2013 yaitu Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. Pengecualian atas kewajaran laporan keuangan disebabkan permasalahan tahun 2013 belum tuntas ditindaklanjuti dan ada permasalahan lain pada tahun 2014 diantaranya (i) pengendalian dan pengamanan Aset Lainnya senilai Rp3,5 triliun serta pencatatannya; (ii) Permasalahan piutang pajak bumi dan bangunan serta piutang pajak kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri rinciannya dan (iii) kelemahan sistem pengendalian belanja modal atas 85 paket pekerjaan pengadaan barang.
  1. Selain permasalahan tersebut, BPK juga menemukan permasalahan lain yang menjadi perhatian antara lain : (i) kerjasama pemanfaatan Aset Tanah seluas 30,88 Ha; (ii) Pembelian sebidang tanah untuk keperluan Rumah Sakit di Jakarta Barat; (iii) Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset DKI kepada BUMD; (iv) Kegiatan Penanggulangan Kerusakan Jalan; (v) Kelebihan Pembayaran Biaya Premi Asuransi Kesehatan; dan (vi) administrasi pengelolaan Dana Biaya Operasional Pendidikan.
  1. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan yang berdampak pada adanya potesi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkapkan dalam LHP.
  1. BPK memiliki standar pemeriksaan yang ketat dan dilakukan proses quality control dan quality assurance yang diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Setiap pemeriksaan keuangan BPK sesuai dengan ketentuan UU menggunakan 4 (empat) kriteria, yakni: (i) kesesuaian atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP); (ii) kecukupan informasi laporan keuangan; (iii) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (iv) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  1. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang No 15 Tahun 2004 menyatakan Pejabat wajib menindaklajuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dengan demikian hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 bersifat final melalui sistem pengendalian mutu yang sistematis dan terukur sesuai dengan kompetensi dan mengedepankan profesionalisme sesuai dengan standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of