Banjarbaru – Selasa, 10 Oktober 2017 bertempat di Aula Lantai 4 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan “Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pertambangan dikaitkan dengan Perpindahan Kewenangan Pengelolaan Pertambangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi”. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan Didi Budi Satrio dan dihadiri Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Inspektur Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjar dan Kotabaru, para Pejabat Struktural dan Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Salah satu implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola urusan kehutanan, kelautan, energi dan sumber daya alam lainnya. Pengalihan kewenangan pengelolaan urusan tersebut juga berdampak pada pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang selama ini menjadi kewenangan inspektorat kabupaten dan/atau kota. Dalam kegiatan ini BPK bertindak fasilitator antara pihak Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten terkait. BPK meminta penjelasan dari pihak Provinsi (Inspektur dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi), terkait kondisi existing atas penyerahan kewenangan ESDM dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten memberikan penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi atas LHP terkait pertambangan batu bara yang menjadi tanggung jawabnya sejak pelimpahan kewenangan ke pemerintah provinsi, termasuk kendala-kendala yang dihadapinya.
Berdasarkan penjelasan kedua belah pihak, baik dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, diharapkan dapat disepakati rencana aksi ke depan, sehingga dapat mendukung optimalisasi penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Leave a Reply