Pembahasan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP)

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Pembahasan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dengan jajaran Inspektorat dan Anggota Majelis TP/TGR atau Tim Penyelesaian Kerugian Daerah  se-Kalimantan Selatan pada hari Jumat, 8 September 2017 dan dibuka oleh Kepala Perwakilan Didi Budi Satrio.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 20, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Sebagai upaya percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP). Selain itu kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atas kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Status 2 dan 3 BPK Perwakilan Wilayah Timur di Lombok pada 9-10 Agutus 2017 dan Pembahasan Perumusan Percepatan Penyelesaian TLRHP BPK Perwakilan Wilayah Timur di Kantor Pusat BPK RI, Gedung Tower Lt. 9 pada tanggal 24-28 Agustus 2017.

Dalam kegiatan ini BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan beberapa alternatif solusi penyelesaian tindak lanjut dan dilanjutkan dengan pembahasan secara mendetail antara tim pembahas BPK dengan para Inspektur dan Anggota Majelis TP/TGR atau Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan pembahasan ini dapat meningkatkan secara signifikan persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

 

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of