Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dengan KPK

IMG_3523 [320x200]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelatihan ini berlangsung dari tanggal 8 September hingga 12 September 2014 dan dihadiri oleh Penyidik di Jajaran Polda Kalimantan Selatan, Jaksa di Jajaran Kejati Kalimantan Selatan, Auditor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Acara ini mengundang Ketua KPK, Ketua BPK RI, Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, dan Kepala BPKP Pusat sebagai narasumber pada kuliah umum.  Hadir dari BPK RI adalah Ketua BPK RI, Sekretaris Jenderal BPK RI, dan para pejabat BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan serta para pemeriksa.

IMG_3540 [320x200]Dalam konferensi press, mengenai perhitungan kerugian Ketua BPK RI menjelaskan bahwa perhitungan kerugian tidak bisa dilakukan dalam waktu seminggu dan memerlukan waktu agar nantinya perhitungan tersebut dapat menjadi dasar yang kuat untuk digunakan dalam proses persidangan. Untuk kasus Unlam dan Bansos, BPK tidak dapat membeberkan secara spesifik terkait hal tersebut, namun apabila hal tersebut merupakan hutang BPK maka akan diselesaikan secepatnya. Dahulu bila ada permintaan penghitungan kerugian negara, biasanya kantor perwakilan akan berkoordinasi dengan kantor pusat terlebih dahulu, akan tetapi saat ini tidak lagi sebab BPK Pusat akan memberikan kewenangan kepada BPK perwakilan untuk menghitung kerugian Negara tapi tentu saja tetap ada supervisi dari pusat

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of