Pelaksanaan In House Training Diklat Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)

dscn4064-okPada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 10-12 Agustus 2009, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan diklat pengelolaan jaminan kesehatan yang diikuti oleh para pejabat struktural dan auditor di lingkungan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Diklat pengelolaan jaminan kesehatan diselenggarakan selama 3 hari bertempat di Aula Lantai 4 Gedung B BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang dibuka oleh Kepala Perwakilan Ibu Muktini, SH.

Pada hari pertama, dipaparkan tentang gambaran umum jamkesmas, lingkup pelayanan kesehatan, manajemen pengelolaan dengan nara sumber Khairiannor dan Hifni dari RSUD Ulin Banjarmasin.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 H dan UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, setiap individu berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Untuk menjamin hak hidup sehat tersebut, sejak tahun 1995, diadakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM), dan di Tahun 2008 berubah menjadi Jamkesmas. Tujuan umum program Jamkesmas adalah untuk meningkatkan askes dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. Sedangkan tujuan khusus dari program jamkesmas adalah untuk meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, dan terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan. Sasaran dari program Jamkesmas adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa (data tahun 2007), tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.

dscn4066-okLingkup pelayanan Jamkesmas meliputi semua pelayanan di rumah sakit seperti Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) dan pelayanan gawat darurat.

Manajemen pengelolaan Jamkesmas Tahun 2008 di RSUD Ulin Banjarmasin, dilakukan dengan membentuk tim pengelola dengan unsur yang terdiri dari direksi, komite medik, komite keperawatan dan unsur uang berkompetensi di bidangnya.

Pada hari kedua tentang kepesertaan jamkesmas, sumber, alokasi dan penyaluran dana, pencairan dan pemanfaatan dana jamkesmas dengan nara sumber dr. Syaiful dan Nana Rosana dari PT. Askes Cabang Banjarmasin.

Manajemen kepesertaan program Jamkesmas meliputi kegiatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, pembentukan master file, penerbitan kartu dan distribusi kartu kepada peserta. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dilakukan untuk menentukan jumlah masyarakat penerima program jamkesmas dengan kuota maksimal sesuai dengan SK Menteri Kesehatan Nomor 483/Menkes/SK/V/2008 tentang Penerima Dana Program Jamkesmas TA 2008. Sedangkan masyarakat diluar kuota SK Menkes menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Disepakati pula status bagi gelandangan, pengemis dan anak terlantar. Data yang didapat dari Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan perekaman (entry data) dan dimigrasi ke database. Berdasarkan database tersebut diterbitkan kartu sesuai data dalam lampiran SK Bupati/Walikota. Untuk pendistribusian kartu dapat dilakukan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pada hari ketiga dipaparkan tentang besaran tarif pelayanan dan pertanggungjawaban jamkesmas, pembinaan jamkesmas, pencatatan jamkesmas dan pelaporan jamkesmas dengan nara sumber Isda, SKM dan Hikmah dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pembinaan, pencatatan, dan pelaporan jamkesmas ditujukan untuk memperoleh data dan informasi untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan program jamkesmas sehingga dapat tercapai jaminan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu yang optimal secara efektif dan efisien. Pelaporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban, pengawasan/pengendalian, pembinaan dan pengambilan keputusan serta perencanaan dan evaluasi.

dscn4118-ok1Setelah mengikuti rangkaian diklat in house training tersebut diharapkan memberikan tambahan pengetahuan dan keterampilan bagi para auditor dalam melaksanakan pemeriksaan  pengelolaan jaminan kesehatan yang dimulai pada tanggal 13 Agustus 2009.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of