Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarmasin, Fanani mengatakan, “Dalam pembuatan peta bidang ini pemerintah kota bersama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menentukan batas-batas luas lahan yang akan dibebaskan, selanjutnya dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan”.
Pembebasan lahan di perbatasan Banjarmasin dan Barito Kuala itu untuk memuluskan pembangunan Jembatan Sungai Alalak. Proyeknya dibiayai oleh APBN[i], sedangkan pembebasan dari APBD[ii], namun negosiasi pertama berakhir buntu. Warga menolak nominal ganti rugi yang ditawarkan pemko sehingga pemko sedang menyiapkan penawaran kedua kepada warga bantaran Sungai Alalak. Selengkapnya
Leave a Reply