Pamong Desa Jorong Jadi Tersangka

Sumber: Banjarmasin Post- Rabu, 13 Januari 2010

PELAIHARI,BPOST-Daftar tersangka yang terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Tanahlaut terus bertambah.

Jika akhir pekan lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelaihari menetapkan petinggi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin sebagai tersangka, kini predikat tersebut dilekatkan pada oknum aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Jorong.

“Inisial EBS. Yang bersangkutan adalah aparatur Desa Jorong dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” beber Kajari Pelaihari Iman Wijaya melalui Kasi Intel Safwan Wahyopie dalam jumpa pers, Senin (11/1).

Hari itu juga Seksi Intel melimpahkan berkas kasus tersebut ke Seksi Pidana Khusus. Wahyopie mengatakan masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah, karena kasus itu terus dikembangkan.

EBS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengambilalih atau menguasai tanah milik negara yang dikonsesikan kepada PT Inhutani III.  Luasnya 272 hektare.

Tanah negara tersebut oleh tersangka selanjutnya diserahkan kepada PT CPKA untuk dijadikan kebun plasma sawit.

Pihak perusahaan berani menggarap lahan tersebut atas dasar Surat Jaminan dari EBS tertanggal 16 Februari 2009.

Dari luasan 272 hektare, yang telah digarap dan ditanami kelapa sawit plasma oleh CPKA baru 52 hektare.  Selebihnya baru dalam tahap persiapan areal.

Selain itu, beber Wahyopie, tersangka menjual tanah  negara -masih di lokasi konsesi PT Inhutani III-seluas tiga hectare kepada PT KTI.  Ini juga menimbulkan persoalan internal tersendiri, karena di atas tanah tersebut ternyata telah banyak surat sporadic kepemilikan tanah warga.

Wahyopie mengatakan berdasarkan hasil penyidikan tanah yang dikuasai dan dijual oleh tersangka adalah benar milik negara yang di konsesikan kepada PT Inhutani III. Ini tertera pada SK Menhut nomor 433 / KPTS-II / 1992 tanggal 6 Juni 1992 dan SK Nomor 538/Menhut-II/2005.

Sesuai SK tersebut, PT Inhutani mendapat lahan konsesi di Tala pada kawasan hutan produksi seluas 27.500 hektare. Akibat sebagian area (272 ha) di kuasai oleh EBS lalu diserahkan ke PT CPKA, Inhutani dirugikan Rp 1,1 miliar yang merupakan biaya investasi penanaman pohon akasia di atas area 272 hektare tersebut.

Wahyopie mengatakan hilangnya nilai investasi Inhutani Rp 1,1 miliar tersebut menjadi kerugian negara.  Pasalnya Inhutani menjadi tak bisa menyetorkan kewajibannya pada negara  atas usaha produksinya dari lahan seluas 272 hektare itu akibat tindakan tersangka yang menguasai lahan tersebut dan menyerahkan ke PT CPKA.

Hingga berita ini  diturunkan, EBS belum berhasil dikonfirmasi.  Beberapa kali ponselnya dihubungi, sejak Senin hingga Selasa (12/1) kemarin, namun tidak aktif.(roy)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of