PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DARAT
(Kendaraan Bermotor Selain yang Dioperasikan di Air dan Alat-alat Berat dan Besar)
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah. Pajak Daerah terdiri atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pemungutan atas pajak daerah, dilakukan dengan berdasarkan penetapan kepala daerah dan perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
Leave a Reply