Opini WTP ke-8 kali berturut-turut untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarmasin – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan TA 2020, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian  (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal Tersebut disampaikan oleh Anggota VI BPK Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA, CfrA dalam sambutannya kala hadir pada Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (27/5). Opini WTP tersebut merupakan yang ke-8 secara berturut-turut.

Anggota VI BPK memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Anggota VI BPK menambahkan, opini WTP yang ke-8 kali secara berturut-turut diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini dikarenakan sinergi yang baik antara Pimpinan dan jajaran Pemprov Kalsel serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang tiada hentinya memberikan arahan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar kualitas laporan keuangannya semakin lebih baik.

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu masih terdapat Penatausahaan Aset Tetap yang belum sepenuhnya tertib, serta masih terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik yang belum dipulihkan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

BPK berharap Laporan Hasil Pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun pengawasan.

Anggota VI BPK juga mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK ini agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan beserta jajarannya. Selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain itu diharapkan juga peran aktif dari Dewan untuk mengawasi pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi dari BPK.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of