Jakarta, Jumat (16 Juli 2010) – Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2009 pada Jumat (16/7) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa, kepada Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh. Penyerahan ini disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2009. Dengan opini WDP, BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali Piutang Bukan Pajak yang berupa hak tagih iuran tetap dari 7.786 Kuasa Pertambangan, hak tagih royalti pemerintah dari 2.057 Kuasa Pertambangan Eksploitasi, dan penetapan nilai piutang badan usaha pada BPH migas sebesar Rp19,39 miliar. Serta masih ada pencatatan aset tetap yang merupakan Penyertaan Modal Negara pada PT Perusahaan Gas Negara yang seharusnya dihapuskan tetapi masih tercatat dalam Neraca Ditjen Migas minimal sebesar Rp64,85 miliar.
Laporan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Temuan SPI antara lain: (1) pencatatan dan pelaporan PNBP Sumber Daya Alam Pertambangan Umum belum memadai; (2) pencatatan dan pelaporan PNBP lainnya belum memadai; (3) pengelompokan jenis belanja pada saat penganggaran belum sesuai kegiatan yang dilakukan; serta (4) pencatatan dan pelaporan piutang pada empat satker dan persediaan dan aset tetap pada tiga satker belum memadai.
Sedangkan temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan di lingkungan Kementerian ESDM antara lain: (1) PNBP atas sewa Gedung Plaza Centris kurang disetor sebesar Rp1,35 miliar, dan kekurangan PNBP tersebut telah disetor ke kas negara pada 21 Mei 2010; (2) PNBP sebesar Rp725,64 juta pada Badan Penelitian dan Pengembangan digunakan langsung di luar mekanisme APBN; (3) PNBP atas pengelolaan data migas pada Setjen Kementerian ESDM belum memiliki dasar hukum; serta (4) pendapatan hibah sebesar Rp1,02 miliar tidak dilaporkan dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN.
Atas temuan terhadap kelemahan SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundangan, Anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa menyarankan perbaikan bagi Kementerian ESDM antara lain untuk: (1) melaksanakan rekonsiliasi PNBP SDA baik di tingkat intern maupun dengan Kemenkeu; (2) menyusun, menyempurnakan, dan mensosialisasikan SOP terkait pengendalian dan pengawasan pengelolaan PNBP seperti penjualan data migas, pemungutan iuran dari badan usaha serta pengelolaan piutang; (3) melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dalam mempercepat pembahasan usulan revisi PP 45 Tahun 2003; (4) meningkatkan pengawasan secara berjenjang khususnya terkait proses penganggaran; (5) lebih meningkatkan pengawasan atas pengelolaan Barang Milik Negara; serta (6) memberikan teguran kepada pejabat dan pelaksana yang lalai mematuhi ketentuan.
BPK juga berharap agar Kementerian ESDM segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan ketidakpatuhan, sebagai upaya peningkatan opini laporan keuangan di tahun mendatang.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Leave a Reply