Opini Laporan Keuangan Kementerian PU dan BPLS Naik Kelas

Jakarta, Selasa (29 Juni 2010) – Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun 2009 dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun 2009 pada Selasa (29/6) di Kantor Kementerian PU, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa, kepada Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, dan Kepala Badan Pelaksana BPLS, Soenarso. Penyerahan ini disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Kementerian PU dan BPLS.
Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2009 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Opini ini menunjukkan peningkatan karena sebelumnya, selama tiga tahun terakhir BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas Laporan Keuangan Kementerian PU. Dengan opini tersebut BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak penyesuaian tentang pencatatan dan pelaporan persediaan serta penilaian aset tetap.
Sedangkan untuk BPLS, sebelumnya BPK memberi opini WDP atas Laporan Keuangan Tahun 2008. Untuk Laporan Keuangan BPLS Tahun 2009, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan. Dengan opini tersebut BPK menilai Laporan Keuangan BPLS Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan BPLS tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan penjelasan atas jangka waktu penyelesaian dan pengalihan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) tanah, serta KDP tanggul keliling yang dapat menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Laporan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Kelemahan SPI di lingkungan Kementerian PU diantaranya terkait: (1) prosedur dan pelaksanaan PNBP belum memadai; (2) penyajian persediaan belum berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan yang baik; (3) sistem pencatatan dan pelaporan aset tetap tidak memadai;  dan (4) aset tetap belum disajikan berdasarkan harga yang wajar.
Sedangkan kelemahan SPI yang ditemukan pada BPLS, yaitu terkait: (1) penyelesaian dan pengalihan konstruksi dalam pengerjaan menjadi aset tetap tidak jelas; (2) penyajian persediaan tidak berdasarkan inventarisasi fisik; dan (3) perangkapan jabatan pada BPLS melemahkan SPI.
Mengenai temuan ketidakpatuhan Kementerian PU terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan antara lain: (1) PNBP belum dipungut sebesar Rp394.166.600,00; (2) PNBP badan layanan umum (BLU) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebesar Rp12.504.364.744,00 belum disetor ke kas negara; (3) pengungkapan belanja bantuan sosial dalam CALK belum memadai; (4) Barang Milik Negara digunakan/dimanfaatkan pihak lain yang tidak sesuai dengan tupoksi; (5) kelebihan pembayaran atas 15 paket pekerjaan jasa konsultasi dan 4 kegiatan pada 8 satker Kementerian PU yang tidak sesuai kontrak; dan (6) aset tetap berupa tanah belum bersertifikat dan 179 kendaraan tidak didukung bukti kepemilikan yang sah.
Sedangkan permasalahan ketidakpatuhan pada BPLS, yaitu kelebihan pembayaran pada pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur penanganan luapan lumpur Sidoarjo dan belum disajikannya informasi pendapatan dan belanja akrual sebagai lampiran laporan keuangan tahun 2009.
Atas temuan terhadap kelemahan SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundangan, Anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa, memberikan rekomendasi agar Kementerian PU dan BPLS melakukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK berharap agar permasalahan yang menjadi pengecualian dan penjelasan dalam opini BPK segera diselesaikan. Pimpinan Kementerian PU dan BPLS diharapkan segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan ketidakpatuhan,  sebagai upaya peningkatan opini laporan keuangan di tahun mendatang. BPK juga berharap pemberian opini WDP dan WTP ini dapat memotivasi jajaran Kementerian PU dan BPLS untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of