Opini Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2011

Jakarta, Senin (23 Juli 2012) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pertemuan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta pada hari ini (23/7) dalam rangka membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Acara pertemuan ini dihadiri oleh Anggota BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, para pejabat di lingkungan BPK RI dan Kementerian Kesehatan RI.

I. Opini Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2010

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) TA 2010 menunjukkan bahwa nilai salah saji yang signifikan adalah  sebesar Rp1,88 triliun, yang jauh melampaui batas toleransi salah saji sebesar Rp224 milyar. Dengan demikian, LK Kemenkes diberikan opini disclaimer.

Uraian salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut : (1) Mekanisme pengendalian internal penerimaan  tidak memadai mengakibatkan penerimaan realisasi pendapatan BLU RSCM sebesar Rp613.477.549.344,00 tidak dapat diyakini kewajarannya; (2) Mekanisme pengendalian penyaluran gaji dokter/bidan PTT untuk memastikan dana dapat disalurkan tepat waktu dan sepenuhnya dibayarkan kepada yang berhak tidak memadai, sehingga masih ada  gaji dokter/bidan PTT yang telah dilaporkan belum seluruhnya terjadi dan dibayarkan kepada pegawai yang berhak sebesar Rp73.120.330.866,00; (3) Belanja barang senilai Rp715.593.746.648,00 tidak dapat diyakini kewajarannya; (4) Belanja Modal senilai Rp427.219.718.200,00 tidak dapat diyakini kewajarannya, disebabkan Perhitungan HPS yang tidak cermat dan indikasi proses pemilihan penyedia barang yang tidak melalui persaingan sehat yang mengakibatkan indikasi kemahalan harga;  (5) Persediaan senilai Rp85.590.003.095,00 yang belum sepenuhnya berdasarkan hasil  stock opname, hasil  stock opname belum valid, dan tidak meliputi seluruh persediaan yang dikelola satker.

II. Opini Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2011

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nilai salah saji yang signifikan adalah sebesar Rp155,21 milyar, masih di bawah batas toleransi salah saji sebesar Rp267,85 milyar. Dengan demikian, LK Kemenkes diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian.

Uraian salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut : (1) PNBP yang tidak disetor ke kas negara dan diindikasikan adanya penyalahgunaan penggunaannya sejak bulan Desember tahun 2005 s.d 31 Desember 2011 sebesar Rp9.600.906.113,00 pada Satker Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (PNBP); (2) Belanja modal tersebut termasuk didalamnya pembayaran dimuka untuk Material On Site dan Purchace Order pekerjaan tahun 2011 senilai Rp77.048.871.070,00 untuk pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Otak Nasional pada Ditjen Bina Upaya  Kesehatan sebesar Rp75.091.382.000,00 dan sebesar Rp1.957.489.070,00 untuk pembangunan  Gedung Layanan Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia. Pembayaran dimuka atas Material On Site dan  Purchace Order tersebut tanpa disertai bank garansi dan bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang; (3) Pengadaan modul dan alat kesehatan RS Bergerak senilai Rp68.576.694.516,00 yang diperuntukkan bagi 10 kabupaten di daerah terpencil/ tertinggal/ kepulauan pada 7 provinsi di seluruh Indonesia. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas pada tanggal 31 Desember 2011. Pihak Kemenkes tidak memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa pengadaan, pengiriman dan pemasangan atas seluruh alat telah secara lengkap dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2011. Hasil Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diketahui bahwa sampai dengan tanggal 30 April 2012, pekerjaan pemasangan modul rumah sakit bergerak telah  selesai di 3 kabupaten, sementara di 7 kabupaten lainnya baru mencapai 80%, sedangkan alat kesehatan yang dikirim ke 10 kabupaten tersebut, di 8 kabupaten masih belum dibuka dari koli pembungkusnya. Tidak terdapat catatan dan dokumen pendukung yang dapat diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk dapat memastikan hak dan kewajiban Kemenkes terkait modul rumah sakit bergerak yang masih dalam proses pemasangan dan telah lengkapnya alat kesehatan yang dikirim langsung ke kabupaten pada posisi setelah tanggal neraca hingga 30 April 2012.

Pada tahun 2011, Kementerian Kesehatan  telah melakukan perbaikan sebagai berikut : (1) Perbaikan atas penatausahaan pendapatan dan belanja di BLU RSCM; (2) Perbaikan sistem monitoring penyaluran kekurangan gaji dan insentif dokter dan bidan tidak tetap; (3) Peningkatan pengendalian atas pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas oleh Pejabat Penguji SPM di satker pusat; (4) Persediaan di masing-masing satker Kemenkes telah dikelola dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditindaklanjuti oleh satker di lingkungan Ditjen Bina Gizi KIA, Ditjen Binfar dan Alkes, Pusat Kesehatan Haji, Balitbang, dan BLU RSCM.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of