Jakarta, Selasa (22 Juni 2010) – Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2009 pada Selasa (22/6) di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa, kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Penyerahan ini disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2009. Opini ini menunjukkan peningkatan karena sebelumnya, selama tiga tahun terakhir BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan. Dengan opini WDP, BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Kehutanan tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali Piutang Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH/DR) sebesar Rp305,13 miliar belum didukung oleh dokumen sumber.
Laporan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Temuan SPI antara lain: (1) pencatatan dan pelaporan PNBP sektor kehutanan belum memadai; (2) pengelompokan jenis belanja pada saat penganggaran tidak sesuai kegiatan yang dilakukan; (3) pencatatan dan pelaporan saldo kas di Bendahara Penerimaan belum tertib; (4) pengendalian atas kas di Bendahara Pengeluaran pada beberapa satuan kerja masih lemah; (5) piutang Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebesar Rp305,13 miliar belum didukung oleh dokumen sumber; (6) penatausahaan persediaan belum tertib; (7) aset tetap berupa tanah dan peralatan dan mesin tidak tercatat; serta (8) penyelesaian dan pencatatan akun bagian lancar Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) dan tagihan TP/TGR belum memadai.
Sedangkan temuan ketidakpatuhan Kementerian Kehutanan terhadap peraturan perundangan antara lain: (1) pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan Permenhut No. P.56/Menhut-II/2008; (2) dana pengelolaan Gedung Manggala Wanabhakti dikelola di luar mekanisme APBN; (3) pengeluaran tidak sesuai dengan rencana penggunaan pengajuan tambahan uang persediaan; (4) belanja hibah digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN; (5) masih terdapat tanah berstatus sengketa dengan pemerintah daerah setempat; (6) terdapat aset yang dikuasai dan dicatat sebagai aset kementerian lain; (7) aset tetap berupa tanah belum bersertifikat; serta (8) sisa uang persediaan di Bendahara Pengeluaran terlambat disetor ke Kas Negara.
Atas temuan terhadap kelemahan SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundangan, Anggota BPK RI Ali Masykur Musa menyarankan perbaikan bagi Kementerian Kehutanan antara lain untuk memaksimalkan sosialisasi kegiatan, meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan PNBP, meningkatkan kemampuan dan pemahaman petugas Sistem Akuntansi Instansi, menginventarisasi dokumen sumber terkait tunggakan PSDH/DR, menertibkan pengelolaan Gedung Manggala Wanabhakti, memprioritaskan pengurusan sertifikat tanah, serta menertibkan penggunaan aset negara yang disewakan kepada pihak ketiga.
BPK juga berharap agar Kementerian Kehutanan segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan ketidakpatuhan, sebagai upaya peningkatan opini laporan keuangan di tahun mendatang.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Leave a Reply