Banjarmasin Post – Kamis, 15 April 2010
Minta Mantan Kadisnakertrans Diproses
Kotabaru, BPOST – Mujiono, bendaharawan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, kecewa terhadap sikap jaksa yang belum menyeret atasan dia terkait kasus perjalanan fiktif.
Dalam kasus itu Mujiono telah divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru dalam persidangan belum lama ini, menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
Bagi Mujiono vonis itu terlalu berat. Padahal sebagai bawahan dia memiliki atasan yang harus ikut bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.
“Saya sangat kecewa, masa sebagai bawahan yang menjalankan tugas yang diperintahkan pimpinan, saya harus dijatuhi hukuman seberat ini. Tapi biarlah, semua sayan serahkan kepada penegak hukum,” kata Mujiono, Rabu (14/4).
Vonis terhadap Mujiono itu lebih ringan dibandingi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dia lima tahun penjara. Dia menyatakan banding atas vonis tersebut.
“Dengan kecewa banding banding atas vonis itu. Selaku bawahan, hukuman itu terlalu berat bagi saya,” kata Mujiono.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru Edward Sianturi menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan kasus itu termasuk memproses bos Mujiono.
Hanya menurut Edward, sampai sekarang pihaknya masih mencari tahu keberadaan Saidi Noor, mantan Kadisnakertrans Kotabaru.
“Saya juga sudah kerahkan semua anak buah untuk mencari tahu keberadaan Saidi Noor. Pasti saya tangkap kalau ketemu,” kata Edward melalui telepon selularnya.
Edward, meminta masyarakat segera memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Saidi Noor.
“Nama yang memberikan informasi kita rahasiakan. Sebab kalau tidak ada informasi ke mana harus mencari,” katanya.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 265 juta. Terdakwa Mujiono diduga memfiktifkan perjalanan dinas.
Dalam persidangan terungkap pada 2007 sebanyak 11 kali persidangan dinas fiktif. Sedangkan 2008 sebanyak 18 kali. (hh)
Leave a Reply