Pada tanggal 25 September 2006, KPK dan BPK menandatangani MoU kerjasama, yang meliputi: pertukaran informasi, bantuan personil, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan koordinasi. Untuk memperlancar kerjasama, kedua lembaga sepakat menggelar rapat koordinasi minimal satu kali dalam tiga bulan. Jika perlu, rapat koordinasi khusus dapat dilakukan.
Leave a Reply