Minggu Depan Pemeriksaan Saksi

Sumber: Banjarmasin Post, Kamis, 20 Agustus 2009

PELAIHARI, KAMIS –Mantan Sekretaris DPRD Tanahlaut (Tala) H Rusmianoor AB kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (19/8). Eksepsi atau sanggahannya atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) ditolak oleh majelis hakim.

Avia Uchriana, hakim yang memimpin persidangan perkara dugaan korupsi tersebut, dalam putusan selanya secara tegas menolak eksepsi Rusmianoor.

Majelis hakim berpendapat dakwaan JPU telah memenuhi unsur formil dan materil sehingga persidangan perkara tersebut bisa diteruskan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan,” kata Avia didampingi dua anggota majelis hakim Arie Andhika Adikresna dan Ratmini.

Rusmianoor yang didampingi dua orang penasihat hukumanya tak bisa berbuat banyak mendengar putusan sela majelis hakim tersebut. Namun Rusmianoor tetap terlihat tegar dan tenang saat meninggalkan ruang sidang.

Selanjutnya Rusmianoor bakal menjalani proses persidangan yang cukup melelahkan, karena selama beberapa pekan harus terus bolakbalik duduk di kursi pesakitan. Mulai pekan depan agenda persidangan memasuki pokok perkara yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Kejaksaan Negeri Pelaihari menjerat Rusmianoor dengan UU Tipikor terkait dugaan mark up program jaminan kesehatan (asuransi) pimpinan dan anggota DPRD Tala 2006.

Program itu dinyatakan bertentangan dengan PP 24/2004 dan Perda 17/2005 sehingga merugikan negara/daerah sebesar Rp 170.565.600.

Merujuk kedua piranti hukum tersebut, besaran premi asuransi bagi pimpinan dan anggota dewan sama dengan kepala daerah yakni Rp564.480 setahun. Namun premi yang dibayarkan sebesar Rp6.250.000 per anggota dewan. Jumlah anggota DPRD Tala 30 orang.

Persoalan Administrasi

DALAM persidangan dua pekan lalu, Rusmianoor menegaskan tak ada penyimpangan dalam program asuransi dewan tersebut karena telah melalui pembahasan oleh tim anggaran dewan dan Pemkab Tala.

Dia tak terlibat dalam proses pembahasan tersebut, karena dia hanya sebatas melaksanakan. Jika kemudian dinilai keliru, ia berpendapat hal itu hanya masuk ranah perkara administrasi dan bukan pidana.

Pengacara Rusmianoor dalam eksepsinya mengatakan kliennya tak bisa dipersalahkan jika program asuransi dewan tersebut dianggap keliru atau menyimpang. Pasalnya Rusmianoor bukan pejabat pembuat kebijakan, tapi hanya hanya sebatas pelaksana administratif.

roy

Kasus Premi Tala
——————–
– Negara dirugikan Rp 170.565.600
– Masing-masing anggota dewan Rp 6.250.000
– Tardaka mantan Sekda Tala

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of