Sumber: Banjarmasin Post – Selasa, 15 Desember 2009
Kasus Pengadaaan Jaringan Komputer
Martapura, BPOST – Dua terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana proyek pengadaan jaringan komputer 2007 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yakni Dirut CV Cipta Saudara, Andry Anwary dan PNS di Disdukpencapil Drs H Mawardi segera menerima vonis putusan.
Rencananya, kasus penyimpangan dana sebesar 100 juta tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, hari ini, Selasa (15/12). Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan denda sebesar Rp 50 juta. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Martapura, Agung Pamungkas SH, membenarkan sidang lanjutan kasus penyimpangan dana proyek pengadaan jaringan komputer di Disdukpencapil akan digelar kembali hari ini dengan sidang acara pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Kedua terdakwa yakni Dirut CV Cipta Saudara Andry Anwary dan mantan Kepala TU Disdukpencapil dan Drs H Ach Mawardi akan dihadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim. “Rencananya besok -hari ini-sidang kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan komputer di Disukpencapil akan disidangkan dengan acara sidang putusan majelis hakim,” terang Agung ditemui di Kantor Kejari Martapura, Senin (14/12). Agung menjelaskan, pihaknya terkait dengan dugaan penyimpangan proyek pengadaan jaringan komputer di Disdukpencapil telah menjatuhkan hukuman tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Kedua terdakwa,bebernya, dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UURI No 31 / 1999 sebagaimana dirubah dan ditambahkan dengan UURI No 20 / 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dalam sidang tuntutan, kami sudah sampaikan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta,” terangnya. (wid)
Leave a Reply