Menciptakan Efisiensi dan Akuntabilitas Kinerja Perbankan Melalui Peningkatan Wawasan dan Keterampilan

Jakarta, Kamis (31 Oktober 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyelenggarakan International Symposium on Audit Bank Efficiency di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada hari ini (31/10). Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo, Ak., dan menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deputi Gubernur Bank Indonesia, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia, President of The International Finance and Banking Society (IFABS), dan Vice President of The IFABS.

Selain itu, dalam sambutannya Anggota BPK, Dr. Bahrullah Akbar, MBA. menyampaikan bahwa tujuan acara ini adalah sharing knowledge dan untuk meningkatkan wawasan serta keterampilan di bidang perbankan dalam rangka menciptakan efisiensi dan akuntabilitas kinerja perbankan khususnya Bank BUMN, dengan mengenalkan metode Data Envelopment Analysis (DEA) dalam efisiensi perbankan. Lebih lanjut setelah menghadiri acara ini, BPK mengharapkan tercipta pemahaman yang seragam antara Auditor dan Auditee.

Acara ini diikuti oleh para Pejabat Bank Indonesia, OJK, Kementerian BUMN, Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Syariah, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), akademisi, dan pengamat perbankan, serta pejabat pelaksana BPK RI.

Industri perbankan memainkan peranan yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Saat ini terdapat 120 bank yang beroperasi di Indonesia yang terdiri dari Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Swasta Nasional, Bank Campuran, dan Bank Asing. Bank BUMN terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.

Meskipun jumlah Bank BUMN hanya 4 bank dari 120 bank yang beroperasi di Indonesia, tetapi bank BUMN telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara dan industri perbankan di Indonesia. Secara keseluruhan, pada tahun 2012 bank-bank BUMN telah memberikan kontribusi dividen sebesar Rp7,5 triliun atau setara dengan 780 juta dollar.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun  barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam Pasal 2 huruf (g) dinyatakan bahwa kekayaan negara yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) di atas adalah Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Undang-Undang  No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara jelas menyatakan bahwa kewenangan pemeriksaan atas Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara ada pada Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang no 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Efisiensi merupakan salah satu parameter yang mendasari seluruh kinerja sebuah organisasi. Kemampuan menghasilkan output yang maksimal dengan input yang ada, adalah merupakan ukuran kinerja yang diharapkan. Pada saat pengukuran efisiensi dilakukan, bank dihadapkan pada kondisi bagaimana mendapatkan tingkat output yang optimal dengan tingkat input yang ada, atau mendapatkan tingkat input yang minimum dengan tingkat output tertentu. Di samping itu, dengan adanya pemisahan antara unit dan harga ini, dapat diidentifikasi berapa tingkat efisiensi teknologi, efisiensi alokasi, dan total efisiensi. Dengan diidetifikasikannya alokasi input dan output, dapat dianalisa lebih jauh untuk melihat penyebab ketidakefisiensian.

Pada sektor perbankan saat ini lazimnya evaluasi tingkat kesehatan perbankan diukur menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang mengacu pada unsur Modal (Capital), Kualitas Aset (Asset Quality), Manajemen (Management), Pendapatan (Earning) dan Likuiditas (Liquidity) yang disingkat dengan CAMEL.

Karakter pengukuran efisiensi dengan metode DEA memiliki konsep yang berbeda dengan efisiensi pada umumnya. Efisiensi yang diukur adalah bersifat teknis bukan ekonomis, artinya analisis DEA hanya memperhitungkan nilai absolut dari variabel.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of