Mencari Solusi Terbaik atas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Jakarta, Selasa (19 Maret 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyelenggarakan rapat koordinasi tentang Pembahasan Temuan Pemeriksaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, pada hari ini (19/3). Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber  Anggota VI BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia,   Prof. dr. Ascobat Gani, MPH. Dr. PH., Wakil Walikota Depok, KH. Dr. Idris Abdul Shomad, MA., dan  Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, S.Sos., MM. Selain itu, rapat koordinasi ini dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan, wakil Komisi IX DPR RI, Direktur Utama PT ASKES, para Kepala Daerah, Kepala Rumah Sakit, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Suku Dinas yang menjadi sampling pemeriksaan BPK RI, dan pejabat pelaksana BPK RI.

Program Jamkesmas merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 28H dan Undang Undang Nomor 23          Tahun 1992 tentang Kesehatan. Program Jamkesmas dimulai Tahun 2008 yang merupakan lanjutan dari program-program yang sudah dijalankan sebelumnya, terakhir melalui program asuransi sosial yang dikenal dengan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM) dan Askeskin Tahun 2004 s.d. 2007. Keberadaan program Jamkesmas diharapkan mampu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban program Jamkesmas dan Jamkesda pada Kementerian Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan (PPK), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta instansi terkait lainnya Tahun Anggaran (TA) 2010 s.d. Semester I TA 2012.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang bertujuan untuk mengetahui dan menilai apakah: (1) Seluruh peserta Jamkesmas telah terlayani program Jamkesmas; (2) Sistem pengendalian intern (SPI) atas kepesertaan, pelayanan, penyaluran dan penggunaan dana serta pertanggungjawaban Program Jamkesmas dan Jamkesda telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai; (3) Dana Jamkesmas dan Jamkesda telah diterima oleh PPK dalam jumlah, waktu dan cara yang tepat; dan (4) Dana Jamkesmas telah dipergunakan tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya kelemahan yang signifikan sebagai berikut: (1) Belum adanya database kepesertaan yang akurat, pemutakhiran data masyarakat miskin tidak baik, dan adanya perbedaan dalam data masyarakat miskin antar instansi; (2) Masih terdapat risiko masyarakat miskin belum dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis dan tidak tercakup baik dalam program Jamkesmas maupun Jamkesda; (3) Penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Jamkesmas belum sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jamkesmas 2010 dan 2011; (4) Reviu kinerja pengelola program tidak dilakukan dan umpan balik atas pelaporan yang telah dilakukan pengelola Jamkesmas di tingkat daerah tidak diberikan secara berkala oleh pengelola tingkat pusat; dan  (5) Tim Pengelola dan Tim Koordinasi Jamkesmas provinsi/kabupaten/kota belum sepenuhnya melaksanakan monitoring dan evaluasi serta penyetoran sisa Jamkesmas tahun 2010 dan 2011 belum selesai dilaksanakan.

Berdasarkan pemeriksaan kami, pengelolaan dan pertanggungjawaban program Jamkesmas dan Jamkesda pada Kemenkes, PPK dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta instansi terkait lainnya TA 2010 s.d. Semester I       TA 2012 seperti yang telah kami sebutkan di atas, menyajikan belum sepenuhnya peserta Jamkesmas dapat terlayani oleh program Jamkesmas dan Jamkesda dan belum sepenuhnya sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Tahun 2010 dan 2011, peraturan daerah terkait Jaminan Kesehatan Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peraturan daerah mengenai tarif rumah sakit Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan.

Melalui penyelenggaraan rapat koordinasi ini diharapkan mampu menjalin komunikasi dan dialog yang positif untuk bersama-sama mengindentifikasi permasalahan terkait mencari solusi terbaik atas pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih efektif. Selain itu juga untuk meningkatkan sinergi yang efektif antara BPK RI dengan Kementerian Kesehatan serta pelaku-pelaku Jamkesmas di daerah.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of