PENDAHULUAN
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah serta berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Besar kecilnya Pendapatan Daerah akan menentukan jumlah dana yang dapat dialokasikan untuk penganggaran Belanja Daerah yang menunjang pembangunan.
Pengumpulan pundi-pundi sumber pembangunan daerah, atau Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam konteks tulisan hukum ini, bergantung pada Sumber Daya Manusia yang melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Aparatur Sipil terkait dilakukan dengan merujuk pada target pencapaian pendapatan yang telah ditentukan berdasarkan pencapaian target sebelumnya.
Pencapaian target pendapatan pada Tahun Anggaran berkenaan, selain bergantung pada ketaatan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi, juga bergantung pada usaha-usaha yang dilakukan oleh Aparatur Pemungut, untuk mengelola dan mengusahakan kelancaran pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tidak salah apabila mengatakan bahwa Aparatur yang melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berperan langsung terhadap kemajuan pembangunan pada daerah terkait, tidak mengesampingkan jasa-jasa dan peran serta pihak lain yang turut mendorong terlaksananya pembangunan.
Leave a Reply