MEKANISME PENGADAAN SWAKELOLA PADA PERATURAN LKPP NOMOR 8 TAHUN 2018

PENDAHULUAN

Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa di Indonesia dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa di Indonesia serta menjamin kepastian hukum dalam prosesnya, sementara pada saat yang sama, menstimulasi perekonomian dengan menciptakan kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh penyedia barang dan jasa secara kompetitif melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua jenis permintaan pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa dapat dipenuhi oleh Penyedia atau merangsang Penyedia untuk memasukkan penawaran dan berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa. Eksekutif menerbitkan pedoman mengenai hal tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Pengadaan barang dan jasa di Indonesia mencakup pengadaan barang, jasa konsultansi, jasa konstruksi, dan jasa lainnya;[1] yang mana dapat dilakukan pengadaannya melalui Penyedia atau dengan cara Swakelola.[2] Yang memisahkan apakah suatu jenis dapat dilakukan melalui cara Swakelola atau melalui Penyedia adalah ketersediaan barang/jasa pada pelaku usaha, minat pelaku usaha pada jenis barang/jasa yang akan diadakan, keinginan untuk mengoptimalisasi sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/lembaga/Perangkat Daerah, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengadaan barang/jasa, pengadaan yang hendak dilaksanakan memang lebih efektif apabila dilaksanakan melalui Swakelola, dan/atau pengadaan yang akan dilaksanakan bersifat rahasia sehingga tidak dilakukan oleh pelaku usaha pada umumnya.[3] Ketentuan yang mendasari pengadaan barang/jasa secara Swakelola juga memberikan contoh-contoh barang/jasa yang dapat diadakan melalui cara Swakelola.[4]

[1] Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 3 ayat (1).

[2] Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 3 ayat (3).

[3] Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola Lampiran I.1.(1.3) mengenai Tujuan Swakelola.

[4] Peraturan LKPP 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola Lampiran I.1.(1.5) mengenai mengenai Barang/Jasa yang diadakan melalui Swakelola. Barang/Jasa yang dapat diadakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah tidak terbatas pada contoh-contoh yang  diberikan selama masih memenuhi tujuan dan pembatasan Swakelola.

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of