MEKANISME PELAKSANAAN SANKSI DAFTAR HITAM

PENDAHULUAN

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Selain bertujuan menghasilkan barang/jasa sesuai dengan program pembangunan namun juga bertujuan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan keterlibatan pengusaha terutama pengusaha kecil dan menengah termasuk diantaranya dari industri kreatif, mendorong pemerataan ekonomi dan pengadaan yang berkelanjutan (sustainable).[1] Untuk mencapai target pembangunan, mutlak diperlukan sistem pengadaan barang jasa pemerintah yang berintegritas dan dapat diandalkan serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem pengadaan dimaksud. Dengan adanya kepercayaan dari masyarakat, tidak hanya pelaku usaha, diharapkan akan dapat meningkatkan keterlibatan di dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga meningkatkan daya saing yang berikutnya akan meningkatkan kualitas dari Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia yang kemudian akan meningkatkan kualitas pembangunan serta mempercepat ketercapaian program pembangunan Indonesia demi kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

Untuk meningkatkan integritas, meminimalkan resiko, dan menjaga kepercayaan publik atas proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah, selain memperbaiki mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, juga melengkapi mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan beberapa alat untuk menjaga integritas sistem, salah satunya adalah Sanksi Daftar Hitam.

Selengkapnya

[1] Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of