BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Media Workshop bertema ”Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2014 dan Hasil Pemeriksaan Kinerja Air Bersih”, di Aula Gedung B Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan hari Rabu 5 Agustus 2015. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut atas hasil Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2014 dan Hasil Pemeriksaan Kinerja Air Bersih, yang telah diserahkan kepada Kepala Daerah dan DPRD serta pimpinan PDAM kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Media Workshop dibuka oleh Kepala Sub Auditorat Kalimantan Selatan I, Subekti, dihadiri oleh para pejabat struktural dan para pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan serta jurnalis media cetak, elektronik di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Acara ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pemaparan materi mengenai Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Wilayah Provinsi Kalsel Dan Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual oleh R. Wulung Prakoso dan pemaparan mengenai Pemeriksaan atas Kinerja Air bersih oleh Agustinus Dompak Sitakar dan Andri Nurjihadi Putra.
Dalam workshop ini, para pembicara memaparkan hasil-hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemeriksaan atas Kinerja Air Bersih BUMD. Pemaparan ini bertujuan untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2014 dan Hasil Pemeriksaan Kinerja Air Bersih kepada media dan masyarakat, sehingga masyarakat luas dapat mengetahui sampai sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah, serta Kinerja Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan lainnya adalah untuk memperoleh feedback dari media massa terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Pada akhir acara, moderator menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK perlu dipahami dengan perspektif yang sama terutama bagi rekan-rekan media sehingga informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat dapat disampaikan dengan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. BPK akan lebih mendalami masalah penyediaan air bersih dipedesaan. Selain data kuantitatif, juga dari media (pengaduan dari masyarakat) dalam menentukan entitas yang akan diperiksa. Istilah air bersih berbeda dengan air minum. Menurut Undang-Undang, PDAM itu menyediakan air bersih bukan air minum. BPK memperluas pemeriksaan terkait dengan peran pemerintah daerah dalam penyediaan air bersih berbasis masyarakat yang tidak terjangkau dengan perpipan. Selain BPK mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan atau mempertahankan opini WTP, BPK juga mendorong upaya pemerintah daerah untuk pemenuhan penyediaan air bersih kepada masyarakat yang tidak terjangkau perpipaan.
Leave a Reply