Masih Terdapat Kelemahan dalam Laporan Keuangan BA 999.03 Tahun 2011 pada Kementerian Pekerjaan Umum

Jakarta (Kamis, 28 Juni 2012) – “Sebagai persiapan menjadi Ketua Audit Lingkungan BPK se-dunia, BPK RI akan meningkatkan kualitas dan kuantitas objek pemeriksaan yang berkaitan dengan lingkungan”, demikian disampaikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum, ketika menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.03 pada Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011 kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ahmad Ghani Gazaly, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta pada hari ini (28/6). Penyampaian LHP tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 17 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LK BA 999.03

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran atas Investasi Pemerintah (LK BA 999.03) dilakukan bukan ditujukan untuk memberikan opini atas LK, tetapi merupakan pemeriksaan dukungan atas pemeriksaan LK BA 999.03 yang diterbitkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dengan memperhatikan kesesuaian LK yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam LK sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan, dan efektifitas SPI.

Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas LK BA 999.03 pada Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2011 yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

  1. Sistem Pengendalian Intern (SPI)
  2. BPK RI menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya, yaitu penyaluran dana bergulir TA 2011 kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kurang optimal.

  3. Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  4. BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu : Badan usaha belum melunasi kewajiban kepada Badan Layanan Umum – Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT (BLU – BP Set BPJT) per 31 Desember 2011 berupa nilai tambah dan denda keterlambatan dengan total sebesar Rp15,22 Milyar.

Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi kepada BPJT agar melakukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam bentuk rencana aksi.

BPK RI Ketua Audit Lingkungan Se-dunia

Ali Masykur Musa juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013-2016 BPK RI akan menjadi ketua INTOSAIWorking Group on Environmental Audit (WGEA) yaitu kelompok kerja yang beranggotakan BPK se-dunia untuk meningkatkan pemeriksaan yang berpersepektif lingkungan. Hal tersebut akan membawa konsekuensi perlunya penataan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang lebih baik.

Selain pemeriksaan keuangan, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berspektif lingkungan. Pemeriksaan bersepektif lingkungan meliputi antara lain pemeriksaan atas Pengelolaan Sampah Perkotaan, Program Langit Biru dan Pemeriksaan atas Penataan Lingkungan Perusahaan.

BPK RI berharap BPJT untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara. Hal ini karena LK yang berkualitas bukan dihasilkan melalui cara instant apalagi hanya mengandalkan konsultan, namun melalui sistem akuntansi yang andal (reliable) serta data yang dapat ditelusuri (traceable) dan layak diaudit (auditable). Satu hal lagi yang perlu kita sadari bersama bahwa opini laporan keuangan hendaknya bukan merupakan tujuan akhir namun merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of