Mantan Sekda Banjar Ditahan

Sumber: Banjarmasin Post – Selasa, 17 November 2009

BANJARMASIN, BPOST – Selesai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan langsung menjebloskan Ir. Yusni Anani ke penjara. Inilah nasib mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Senin (16/11).

Di tengah guyuran hujan lebat, Yusni Anani yang masih mengenakan baju linmas PNS, digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam. Selain Yusni, penyidik pidana khusus (Pidsus) juga menahan Romzi, mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar.

Kedua tersangka sepertinya tak menduga bakal langsung ditahan. Apalagi Yusni Anani baru pada pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Sekda Rp 7 miliar.

Tersangka Yusni Anani memang sudah sejak beberapa hari lalu dijadwalkan hadir ke Kejati untuk diperiksa dengan status tersangka. Ditemani pengacaranya Dewi SH, tersangka memenuhi panggilan pada pukul 10.00 Wita.

Yusni menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Penyidik Pidsus, Agus Suroto. Sementara Romzi, tersangka dalam kasus yang sama, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tailani SH.

Kemudian sekitar pukul 14.30 Wita, tanda-tanda bakal adanya penahanan terhadap keduanya terlihat. Sejumlah petugas kejaksaan yang biasa mengawal tahanan mulai bersiaga.

Kepastian akhirnya didapat sekitar pukul 14.50 Wita, saat Agus Suroto SH, keluar ruangan. “Mereka akan ditahan,” jelas Agus pada wartawan.

Tak berapa lama, Romzi didampingi pengacaranya dari kantor Dana Hanura SH turun ke lantai II disusul Yusni Anani bersama pengacaranya. Keduanya langsung diminta masuki mobil tahanan milik Kejati ditemani masing-masing penasihat hukumnya menuju tahanan.

Kasi penyidikan Pidsus Kejati didampingi Kasi Penkum dan Humas Johansyah Muchlis SH mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik memiliki bukti awal yang cukup adanya tindak pidana korupsi.

“Sesuai dengan pasal 21 KUHAP, kami lakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan ada barang bukti yang belum disita. Selain itu dikhawatirkan pelaku mengulangi perbuatan,” ungkap Agus Suroto.(dwi)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of