Banjarmasin, BPOST – Rabu, 24 Maret 2010
Kasus Korupsi Pengadaan Obat
Kandangan, BPOST – Kasus dugaan korupsi pengadaan obat pelengkap di RSUD Hasan Basri Tahun 2008 kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya dua orang tersangka.
Mantan Direktur RSUD Hasan Basri, drg. Cholil Mkes dan H Yusran Fahmi, PPTK pengadaan obat pendamping Selasa (23/3) ditetapkan Kejaksaan Negeri Kandangan sebagai tersangka. Ditetapkannya status tersangka oleh kejaksaan itu tidak lepas dari upaya tim Kejaksaan Negeri Kandangan untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 milyar tersebut. Kejari Kandangan, Gusti Bagus Sutrisna didampingi Kasipidsus Erwan Suwarna mengatakan, penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka didasari atas kesalahan prosedur dalam proyek pengadaan obat pelengkap Tahun Anggaran 2008.
Dijelaskannya, dalam proses pengadaan obat pelengkap Tahun Anggaran 2008 di RS Hasan Basri prosesnya tidak melalui lelang secara umum namun dilaksanakan penunjukan langsung. “Apa yang dilakukan tersangka jelas melanggar aturan atau tidak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 beserta perubahannya yang mana proses pengadaan barang mestinya melalui proses lelang bukan penunjukan langsung,” ujar Bagus. Dijelaskannya, dalam proyek pengadaan obat pendamping ini juga tidak dibenarkan menentukan pelaksana pengadaan melalui proses penunjukan langsung sebab obat pelengkap yang dijadikan proyek bukanlah obat generik, namun obat paten. “Proyek pengadaan obat paten serta anggaran atau pagu pengadaan obat pendamping yang mencapai Rp 1,2 miliar tidak dibenarkan melalui proses penunjukan langsung namun harus melalui proses lelang umum,” ujarnya. Ditambahkannya, selain itu juga terlihat adanya indikasi pengadaan obat pendamping tersebut, seluruh obat telah terlebih dahulu disiapkan atau telah ada sebelum kontrak ditandatangani. “Makanya ada proses penunjukan langsung kemungkinan obat sudah ada terlebih dahulu, nanti kita lihat hasil penyidikan apakah indikasi itu benar adanya,” tandasnya. (wnd)
Leave a Reply