Banjarbaru – Rabu (10/5), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah pada Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari dua laporan yaitu, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau UNQUALIFIED OPINION atau WTP”.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah, diantaranya, standar satuan Biaya Honorarium tidak sesuai aturan yang berlaku; kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal; pengelolaan Piutang Retribusi Sewa Tanah yang tidak memadai dan berpotensi tidak tertagih dan penatausahaan Aset Tetap belum tertib.
Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Leave a Reply