Lima Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan Menyampaikan LKPD Unaudited TA 2018

Banjarbaru – Sebanyak lima pemerintah daerah di Kalimantan Selatan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada BPK Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat, 29 Maret 2019. Lima pemerintah daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penyampaian LKPD Unaudited yang dilaksanakan di Aula Kantor Perwakilan ini dilakukan tepat waktu sesuai amanat dalam UU Nomor 1 Tahun 2004, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya dilakukan dengan tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, asas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel menjadi instrumen yang sangat penting dalam rangka mewujudkan good governance dan clean governance. Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan pun sangat mengapresiasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPK RI, yang diberi mandat konstitusi, untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Tentunya, komitmen BPK RI dalam melaksanakan pemeriksaan untuk memberikan input-input koreksi serta perbaikan masih sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan karena dapat menyelesaikan LKPD sebelum batas waktu yang dipersyaratkan.  Beliau juga menyampaikan bahwa opini yang diberikan untuk Provinsi Kalimantan Selatan termasuk provinsi yang dalam tiga tahun belakangan merupakan terbanyak meraih opini WTP. Kepala Perwakilan pun berharap seluruh pemerintah daerah dapat memperoleh dan mempertahankan opini WTP di tahun ini.

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of