Sebagai tindakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai Senin, 16 Maret 2020, layanan tatap muka pada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan untuk sementara ditutup hingga pengumuman lebih lanjut.
Selama penutupan tatap muka, layanan publik berupa permintaan informasi dan pengaduan masyarakat tetap dilayani secara online.
Masyarakat dapat meminta informasi publik dan menyampaikan pengaduan masyarakat melalui surat elektronik banjarmasin@bpk.go.id
Demikian pengumuman ini, terima kasih atas perhatian dan dukungannya. Semoga dalam waktu dekat situasi dan kondisi akan kembali pulih dan kondusif.
Leave a Reply