Laporan Keuangan Diserahkan ke BPK

IMG_0002 [640x480]

Pemerintah Daerah selaku entitas pelaporan keuangan daerah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). LKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. LKPD disusun oleh Kepala SKPKD selaku PPKD pada setiap tahun untuk disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah. selanjutnya LKPD disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan BPK melakukan pemeriksaan terhadap LKPD sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of