KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS GURU PNSD

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS GURU PNSD

  1. Pendahuluan

Pada pertengahan Tahun 2018 masih terdapat 14.107 daerah sangat tertinggal di Indonesia. Kesenjangan kualitas pendidikan antara di kota dengan di daerah tertinggal saat ini masih menjadi persoalan. Karena ada sebagian tenaga guru yang enggan untuk ditempatkan di Daerah Sangat Terpencil (DST). Padahal, Indonesia membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) bermutu untuk mengelola kekayaan alam yang berlimpah ruah. Hal inilah yang mendorong pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan perhatian berupa tunjangan khusus kepada guru yang mengajar di daerah sangat tertinggal.[1]

[1] Fahmi Firdaus, “Kemendikbud Berikan Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Sangat Tertinggal”, (https://news.okezone.com/read/2018/06/13/1/1909993/kemendikbud-berikan-tunjangan-khusus-untuk-guru-di-daerah-sangat-tertinggal)

Selengkapnya

 

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of