KRITERIA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
- Pendahuluan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Tujuan JKN adalah tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Penyelenggaran jaminan kesehatan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.[1]
[1] Pasal 1 angka 8 PP No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Leave a Reply